Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Disiplin Pegawai
MALANG - Koordinator Kepegawaian BPSIP Jambi mengikuti kegiatan bimbingan teknis Implementasi Peraturan Disiplin Pegawai yang diselenggarakan Sekretariat BSIP (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian) di Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 22 Agustus 2023 yang dihadiri para Kasubbag Tata Usaha, Subkoordinator dan Koordinator Kepegawaian lingkup BSIP.
Kegiatan diawali dengan penyampaian materi oleh Konita Masri, Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara. Beliau menjelaskan bahwa “peraturan ASN adalah aturan yang mengikat para Aparatur Sipil Negara sejak bangun tidur hingga tidur kembali. Disiplin Pegawai merupakan salah satu jenis pembinaan ASN, dimana dalam implementasinya pemberian hukuman disiplin pegawai harus melewati proses pemanggilan, pemeriksaan dan keputusan.”
Dilanjutkan dengan pemaparan kewajiban dan larangan pegawai, serta tata cara pemberian hukuman disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 dan Perka BKN No. 6 Tahun 2022 tentang disiplin PNS. Mengakhiri materinya beliau berpesan menjelang masa politik ini para pegawai harus ingat larangan ASN untuk tidak ikut serta dalam berkampanye baik secara aktif maupun pasif.
Mengakhiri kegiatan ini, Miftah Hidayat, S.Pt, selaku Plt. Subkoordinator Perencana dan Pengembangan Pegawai, menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mengetahui dan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran disiplin pegawai. Peraturan-peraturan disiplin pegawai menjadi regulasi penting dalam mengimplementasikan hukuman disiplin pegawai. (HL)